Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Divonis 30 Tahun Penjara Kasus Infiltrasi Drone
Baca 10 Detik • Pengadilan Distrik Pusat Seoul memvonis mantan Presiden Yoon Suk Yeol dan eks Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun masing-masing 30 tahun penjara. • Yoon terbukti memerintahkan infiltrasi drone...
Internasional Vonis 30 Tahun Penjara Yoon Suk Yeol
Sorotandunia.com – Hakim Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara kepada mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol. Putusan yang keluar pada Jumat ini menyatakan Yoon terbukti bersalah atas dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan tindakan menguntungkan musuh. Melansir laporan The Korea Times, Yoon terbukti memerintahkan penyusupan pesawat tak berawak (drone) ke wilayah Korea Utara. Taktik militer ini sengaja diambil guna memicu ketegangan bersenjata demi melapangkan jalan bagi deklarasi darurat militer pada Desember 2024.
Kuasa hukum Yoon langsung mendaftarkan memori banding beberapa jam setelah persidangan selesai. Di ruang sidang, tim pengacara berkeras pengerahan drone tersebut merupakan respons militer yang sah atas aksi Korea Utara mengirimkan balon-balon sampah ke wilayah Korsel sepanjang 2024.
Rekayasa Krisis Keamanan Nasional
Majelis hakim menolak pembelaan tersebut. Pengadilan menyatakan bahwa Yoon beserta para sekutunya sengaja menggunakan taktik perang psikologis demi memprovokasi Pyongyang. Konflik lokal atau krisis keamanan buatan tersebut dirancang sebagai dalih pembenaran darurat militer pada 3 Desember. Hakim menegaskan tindakan ini mengkhianati amanah rakyat terkait penggunaan kekuatan militer dan didasari oleh motivasi personal. Operasi rahasia ini justru dinilai merusak keamanan nasional karena membocorkan aset militer Korsel sekaligus memicu penguatan kesiapan tempur Korea Utara.
Kasus ini berakar dari ketegangan Oktober 2024, saat Pyongyang menuduh Seoul menerbangkan drone pembawa selebaran propaganda di atas ibu kota mereka. Menteri Pertahanan saat itu, Kim Yong-hyun, sempat membantah tuduhan tersebut sebelum akhirnya Kementerian Pertahanan Korsel memilih bungkam dengan menyatakan tidak bisa mengonfirmasi dugaan itu.
Hukuman untuk Para Kolega
Vonis hakim dalam perkara ini berjalan selaras dengan tuntutan penasihat khusus Cho Eun-suk. Hukuman berat tidak hanya menyasar Yoon. Eks Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun turut diganjar 30 tahun penjara. Hukuman Kim ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa khusus yang meminta masa tahanan 25 tahun.
Mantan kepala Komando Kontra Intelijen Pertahanan, Yeo In-hyung, menerima vonis 15 tahun penjara karena keterlibatannya. Eks kepala Komando Operasi Drone, Kim Yong-dae, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dengan masa percobaan selama lima tahun.
Hukuman 30 tahun penjara ini menambah masa tahanan Yoon Suk Yeol yang saat ini sudah berada di balik jeruji besi. Mantan orang nomor satu di Korea Selatan tersebut sedang menghadapi rentetan persidangan akibat kegagalan deklarasi darurat militer 2024. Pada Februari lalu, pengadilan telah memvonis Yoon dengan hukuman penjara seumur hidup atas dakwaan memimpin pemberontakan, sebuah putusan yang saat ini masih dalam proses banding.
Sumber: The Korea Times













