Gapembi Protes Insentif SPPG Rp6 Juta Sehari Dihapus, BGN: No Service, No Pay
Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026 yang menghentikan sementara program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama libur sekolah 22 Juni–13 Juli 2026. Penyetopan operasional ini berdampak langsung...
Nasional - Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026 yang menghentikan sementara program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama libur sekolah 22 Juni–13 Juli 2026.
- Penyetopan operasional ini berdampak langsung pada hilangnya insentif Satuan Pelayanan Pangan Bergizi (SPPG) sebesar Rp6 juta per hari.
- BGN mengklaim kebijakan penataan tata kelola dan standardisasi operasional ini berhasil menghemat kas negara hingga Rp3,004 triliun.
- Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (Gapembi) menolak keras regulasi tersebut karena memicu penumpukan hasil tani-ternak dan memutus honor relawan.
Sorotandunia.com – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil keputusan ketat untuk menghentikan penyaluran program Makan Bergizi Gratis (MBG) sepanjang masa libur sekolah semester ini. Melansir laporan Kompas, kebijakan penghentian distribusi komoditas pangan ini secara resmi tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional SPPG pada Saat Periode Hari Libur. Aturan baru tersebut berimplikasi langsung pada hilangnya hak insentif operasional sebesar Rp6 juta per hari bagi setiap Satuan Pelayanan Pangan Bergizi (SPPG) yang tidak beroperasi. Berdasarkan kalender akademik Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), masa libur sekolah dipastikan berjalan mulai 22 Juni hingga 13 Juli 2026.
Langkah pembekuan sementara ini diklaim memberikan ruang fiskal yang besar bagi keuangan lembaga. Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026), memaparkan bahwa lewat pembatalan distribusi selama libur sekolah, BGN mampu melakukan efisiensi anggaran insentif SPPG dengan total nilai mencapai Rp3.004.560.000.000. Realisasi angka penghematan yang menembus lebih dari Rp3 triliun ini menjadi basis argumen pemerintah untuk melakukan pembenahan internal. Momentum liburan sekolah dinilai sebagai waktu paling krusial untuk melaksanakan standardisasi tata kelola operasional sekaligus efisiensi sumber daya di bawah kepemimpinan institusi yang baru.
Perubahan Haluan Regulasi dan Gugatan Korporasi
Kebijakan teranyar BGN ini sekaligus memutus rantai regulasi yang pernah diterapkan pada masa kepemimpinan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana. Pada periode sebelumnya, program MBG tetap berjalan konstan meskipun memasuki masa Ramadhan maupun libur sekolah dengan menerapkan sistem distribusi bundling. Pola lama tersebut kini sepenuhnya ditinggalkan oleh manajemen baru BGN demi mengejar akuntabilitas anggaran negara. Perubahan mendadak ini memicu gelombang perlawanan kuat dari sektor swasta selaku mitra pengadaan.
Beberapa jam sebelum BGN merilis pernyataan resmi kepada publik, Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (Gapembi) sudah lebih dulu menggelar konferensi pers guna menyatakan sikap penolakan secara terbuka. Berdasarkan data yang dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Ketua Umum DPP Gapembi, Alven Stony, menegaskan bahwa penghapusan insentif harian melahirkan ketidakpastian usaha yang berantai. Absennya operasional SPPG berakibat pada berhentinya aktivitas kerja para relawan di lapangan yang otomatis membuat mereka tidak mendapatkan upah atau honor sepanjang masa liburan. Sektor hulu juga terdampak serius; para pemasok lokal dipastikan merugi akibat pasokan komoditas hasil tani serta hasil ternak yang tidak terserap hingga menumpuk di gudang.
Polemik Regulasi Sepihak dan Rasionalisasi Pemerintah
Manajemen Gapembi menganalogikan posisi SPPG dalam proyek ini layaknya sebuah rumah kontrakan milik swasta yang tengah disewa secara resmi oleh pihak BGN. Melalui penerbitan SE Nomor 12 Tahun 2026, pemerintah dinilai secara sepihak meminta dispensasi untuk tidak membayar biaya sewa atas aset yang sebenarnya masih berada di bawah penguasaan operasional mitra. Alven Stony menyayangkan sikap BGN yang sama sekali tidak pernah membuka ruang komunikasi atau meminta izin terlebih dahulu kepada asosiasi pengusaha terkait klausul dispensasi pembayaran tersebut, hingga akhirnya menerbitkan surat edaran secara mendadak yang kini menjadi ancaman kelangsungan bisnis banyak pihak.
Merespons protes keras para pelaku usaha, BGN bergeming dan memilih mempertahankan keputusan penutupan sementara program. Agustina Arumsari menegaskan bahwa sebuah formula kebijakan publik tidak mungkin bisa memuaskan ekspektasi seluruh kelompok kepentingan. Pemerintah memandang aspek efisiensi anggaran sebagai pemegang prioritas tertinggi yang jauh lebih besar urgensinya dibandingkan mengakomodasi kepentingan ekonomi segelintir mitra. BGN menilai asas keadilan (fairness) sudah diterapkan secara tepat melalui formula no service, no pay. Kebijakan mempertahankan anggaran Rp6 juta per hari dianggap tidak masuk akal oleh pemerintah apabila SPPG tidak memberikan layanan atau servis konkret di lapangan. BGN bahkan mensinyalir bahwa penolakan masif ini digerakkan oleh dinamika konflik kepentingan dari figur-figur tertentu yang kebetulan memiliki kepemilikan saham atau mengelola SPPG secara langsung.












