Panduan Lengkap Cara Lapor SPT Tahunan Online PPh Orang Pribadi Terbaru

cara lapor SPT Tahunan Explainer
cara lapor SPT Tahunan online PPh Orang Pribadi terbaru. Siapkan berkas, login djponline.pajak.go.id. Ilustrasi Foto: (AI)
-AA+
comment 2 Created with Sketch Beta. 0 Komentar
  • Pemilik NPWP wajib melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara daring melalui situs resmi DJP Online tanpa perlu mengantre di kantor pajak.
  • Batas akhir pelaporan pajak bagi wajib pajak Orang Pribadi adalah tanggal 31 March setiap tahunnya.
  • Pemilihan formulir e-filing terbagi dua berdasarkan besaran pendapatan, yakni Formulir 1770 SS untuk penghasilan di bawah Rp60 juta dan Formulir 1770 S untuk penghasilan di atas jumlah tersebut.
  • Proses pelaporan e-filing membutuhkan dokumen utama seperti Bukti Potong (A1/A2), data aset, daftar utang, susunan anggota keluarga, serta kode EFIN.

Sorotan Explainer – Melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) merupakan kewajiban hukum bagi setiap warga negara yang telah mengantongi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Anda kini tidak perlu lagi meluangkan waktu untuk datang dan berdiri di antrean panjang Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Seluruh proses pelaporan sudah bisa diakses secara daring dari mana saja. Pastikan Anda menyelesaikan kewajiban ini tepat waktu, sebab batas akhir lapor spt tahunan orang pribadi 2026 jatuh pada tanggal 31 Maret.

Syarat Dokumen untuk Lapor SPT Tahunan Online

Proses pengisian data akan berjalan lancar jika Anda sudah menyiapkan seluruh dokumen pendukung terlebih dahulu. Berikut berkas dan informasi yang wajib ada di meja kerja Anda:

  • Formulir Bukti Potong: Siapkan formulir A1 bagi Anda yang berstatus karyawan swasta, atau formulir A2 untuk ASN, TNI, dan Polri. Dokumen ini diterbitkan resmi oleh bagian HRD tempat Anda bekerja. Anda bisa menanyakan langsung ke divisi terkait mengenai cara dapet bukti potong a1 karyawan jika belum menerimanya.

  • Akun DJP Online: Pastikan Anda memiliki akun yang sudah teraktivasi di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.

  • EFIN (Electronic Filing Identification Number): Kode identifikasi ini mutlak diperlukan jika Anda baru pertama kali mengaktifkan akun DJP Online.

  • Data Finansial Lengkap: Catatan rincian penghasilan lain di luar pekerjaan utama, daftar aset yang dimiliki (seperti saldo tabungan, kepemilikan sepeda motor, atau rumah), hingga daftar utang berjalan.

  • Informasi Anggota Keluarga: Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari seluruh anggota keluarga yang masuk dalam tanggungan Anda.

Mengenal Jenis Formulir SPT (1770 SS vs 1770 S)

Sistem e-filing menggunakan jenis formulir yang berbeda tergantung pada profil pendapatan Anda. Pahami perbedaannya agar tidak keliru saat mengisi data di sistem:

  • Formulir 1770 SS: Ditujukan bagi Anda yang mencari cara lapor spt tahunan penghasilan di bawah 60 juta rupiah per tahun dan sumber pendapatannya hanya berasal dari satu perusahaan atau pemberi kerja.

  • Formulir 1770 S: Digunakan bagi wajib pajak yang memiliki total penghasilan kotor di atas Rp60 juta per tahun, atau bagi mereka yang bekerja di dua perusahaan atau lebih dalam satu tahun pajak. Ini menjadi acuan utama dalam cara lapor spt tahunan 1770s.

Langkah-Langkah Cara Lapor SPT Tahunan Online via E-Filing

Gunakan komputer atau ikuti cara lapor pajak online lewat hp melalui browser dengan mengikuti urutan langkah teknis berikut ini:

  • Akses situs web resmi perpajakan di alamat pajak.go.id atau langsung menuju tautan djponline.pajak.go.id/account/login.

  • Ketik NIK atau nomor NPWP Anda, masukkan kata sandi akun, isi kode keamanan (captcha) sesuai yang tertera di layar, kemudian klik tombol Login.

  • Masuk ke halaman utama dashboard, pilih menu Lapor, lalu klik ikon layanan e-Filing.

  • Tekan tombol bertuliskan Buat SPT.

  • Sistem akan menampilkan beberapa pertanyaan panduan. Jawab seluruh pertanyaan tersebut sesuai kondisi riil untuk mengarahkan Anda pada jenis formulir yang tepat.

  • Pilih metode pengisian formulir. Bagi Anda yang membutuhkan panduan bertahap, sangat disarankan memilih opsi Dengan Panduan yang cocok sebagai tutorial e-filing pajak pemula.

  • Isi kolom data umum formulir, tentukan tahun pajak yang dilaporkan, dan pilih status SPT Normal jika Anda baru pertama kali mengirimkan laporan untuk tahun pajak tersebut.

  • Masukkan nominal Penghasilan Netto, Pajak Penghasilan, daftar Harta, serta Utang Anda dengan menyalin angka yang tertera pada lembar dokumen Bukti Potong milik Anda.

  • Periksa rangkuman hasil akhir pada halaman penutup. Pastikan kolom status menunjukkan status Nihil, yang menandakan bahwa pemotongan pajak oleh perusahaan tempat bekerja sudah sesuai aturan dan pas.

  • Jika kode verifikasi DJP Online tidak masuk ke email Anda, gunakan metode verifikasi alternatif seperti SMS atau aplikasi authenticator. Jika ingin mencoba metode lain, berikut beberapa langkah dan solusi yang bisa dicoba:

    • Cek folder Spam/Junk: Pastikan email dari DJP tidak masuk ke folder spam, junk, atau promotions di kotak masuk Anda.

    • Klik Ulang Permintaan Kode: Klik tombol permintaan kode verifikasi pada sistem e-Filing untuk memicu pengiriman ulang token oleh sistem ke kontak yang terdaftar.

  • Salin kode verifikasi yang Anda terima ke kolom yang tersedia, lalu klik tombol Kirim SPT.

  • Proses selesai. Sistem segera mengirimkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) ke alamat email Anda sebagai tanda bukti pelaporan yang sah demi hukum.

Tanya Jawab Seputar Cara Lapor SPT Tahunan Online

 

Cara lapor spt tahunan tapi lupa password djp online

Cara lapor spt tahunan tapi lupa password djp online
Anda bisa memanfaatkan tautan “Lupa Kata Sandi” yang ada di halaman utama login. Sistem akan meminta Anda memasukkan nomor NPWP, alamat email aktif, dan nomor EFIN untuk melakukan reset password baru.

 

Bagaimana kalau lupa efin pajak

Bagaimana kalau lupa efin pajak
Jika Anda kehilangan atau lupa nomor EFIN, jangan membuat akun baru. Anda bisa mengecek kembali berkas cetakan EFIN lama Anda, mengirimkan email resmi ke KPP terdaftar, atau memanfaatkan layanan chat resmi DJP untuk meminta cetak ulang kode EFIN.

 

Solusi status spt kurang bayar

Jika sistem memunculkan status Kurang Bayar, Anda wajib melunasi kekurangan pajak tersebut terlebih dahulu. Buat kode billing di dalam sistem DJP Online, lakukan pembayaran melalui bank atau kanal pembayaran resmi, lalu masukkan nomor bukti pembayaran tersebut ke dalam sistem sebelum mengirimkan SPT. Sebaliknya, jika berstatus Lebih Bayar, kelebihan uang Anda akan dikembalikan setelah melalui proses pemeriksaan atau restitusi resmi dari kantor pajak.

Apakah warga negara yang penghasilannya di bawah PTKP tetap wajib lapor?

Bagi wajib pajak yang total penghasilannya berada di bawah ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), Anda dapat mengajukan permohonan penetapan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif (NE). Jika status NE sudah disetujui oleh kantor pajak, kewajiban melaporkan SPT tahunan otomatis gugur dan Anda tidak akan dikenakan sanksi denda.

Seluruh rangkaian pengisian data melalui sistem e-filing ini sebenarnya hanya memakan waktu sekitar 10 hingga 15 menit saja, asalkan seluruh berkas administrasi dan dokumen bukti potong sudah Anda siapkan di dekat Anda. Sangat disarankan untuk menyampaikan laporan pajak Anda lebih awal. Langkah antisipasi ini penting agar Anda terhindar dari risiko jaringan sibuk atau server DJP Online mengalami kelambatan sistem akibat penumpukan akses yang melonjak tajam saat mendekati hari terakhir batas pelaporan.

Rekomendasi Untuk Anda

Follow WhatsApp Channel Sorotan Dunia untuk Notifikasi Berita Terbaru Setiap Hari
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *