Rekaman video penertiban pedagang es krim bersepeda oleh sejumlah petugas Satpol PP DKI Jakarta di kawasan Bundaran HI viral di media sosial. Dalam video tersebut, pedagang berompi merah terlihat bersikeras melepaskan diri dari hadangan petugas saat pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Peristiwa ini memicu reaksi publik dan langsung direspons oleh otoritas tertinggi Satpol PP Jakarta.
“Menanggapi video yang beredar di media sosial terkait penertiban pedagang es krim di kawasan HBKB, kami Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan dan keresahan yang dirasakan masyarakat,” ujar Kasatpol PP DKI Jakarta Satriadi, Minggu (24/5/2026).
Meski menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi, Satriadi menegaskan aturan larangan berdagang di area steril tetap tidak berubah.
“Kami juga menyampaikan kepada warga masyarakat bahwa berdasarkan ketentuan pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), kegiatan berjualan tidak diperbolehkan di sepanjang jalur utama HBKB demi menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keamanan masyarakat yang sedang beraktivitas maupun berolahraga,” ujar Satriadi saat dihubungi.
Aksi penertiban di lapangan tersebut kini menjadi bahan evaluasi internal. Satpol PP DKI Jakarta berkomitmen untuk mengubah pendekatan penegakan perda menjadi lebih defensif dan persuasif.
“Kejadian ini akan menjadi bahan evaluasi agar ke depan seluruh personel dapat menjalankan tugas dengan lebih bijak, profesional, dan mengedepankan empati kepada masyarakat,” imbuh dia.
Satriadi memastikan institusinya akan terus membenahi cara kerja di lapangan agar lebih humanis sebagai bentuk kepedulian terhadap warga.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kritik, saran, dan perhatian yang diberikan masyarakat sebagai bentuk kepedulian bersama terhadap pelayanan publik yang lebih baik,” imbuh dia.





