Perkembangan terbaru terkait kecelakaan kereta api di Bekasi menunjukkan adanya unsur pidana dalam peristiwa tersebut. Kepolisian kini resmi menaikkan status penanganan kasus dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyampaikan bahwa peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti awal. Proses ini juga didukung dengan pemeriksaan saksi-saksi yang berkaitan dengan kejadian.

“Perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan. Kami telah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan barang bukti termasuk CCTV,” ujar Budi kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).

Dalam proses penyelidikan sebelumnya, polisi telah memeriksa sedikitnya 24 orang saksi. Pemeriksaan masih berlanjut terhadap tujuh orang lainnya yang memiliki keterkaitan langsung dengan operasional perjalanan kereta.

Adapun saksi yang diperiksa mencakup berbagai pihak, mulai dari petugas pusat pengendali perjalanan kereta (Pusdalops), PPKA, petugas sinyal, hingga masinis dari kedua rangkaian kereta yang terlibat, termasuk asisten masinis dan pengendali perjalanan.

Langkah penyidikan ini dilakukan guna mendalami lebih lanjut dugaan unsur pidana dalam kecelakaan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di wilayah Bekasi Timur tersebut.


Disclaimer
This article was automatically rewritten by AI based on a report from news.detik.com. The content has been paraphrased without altering the original facts, context, or meaning.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *