Modus Dokumen Mi Instan Terbongkar, Pakaian Bekas impor Ilegal Senilai Rp 53 Miliar Disita di Tanjung Priok

MenKeu Purbaya sita Pakaian bekas impor ilegal Bisnis
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) dan Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama (kanan) menunjukkan pakaian bekas impor ilegal (balpres) saat konferensi pers penindakan peti kemas pakaian bekas ilegal di Buffer Area TPS CDC Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6/2026). (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)
-AA+
comment 2 Created with Sketch Beta. 0 Komentar
  • Pakaian bekas impor ilegal senilai Rp 53 miliar disita oleh tim gabungan Bea Cukai dalam operasi penindakan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Kalimantan Barat.
  • Sindikat penyelundup menggunakan modus operandi pemalsuan dokumen manifest dengan mengklaim kontainer hanya berisi mi instan dan kargo umum.
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan meloloskan para importir nakal ini dari jerat hukum pidana.
  • Ditreskrimsus Polda Metro Jaya turun tangan menyelidiki kasus ini dan menyiapkan pasal berlapis dengan ancaman hingga 8 tahun penjara.

Sorotan Bisnis, JAKARTA — Modus dokumen mi instan terbongkar setelah tim gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai mengendus penyelundupan di jalur laut. Langkah taktis ini berujung pada keberhasilan petugas di lapangan, di mana total pakaian bekas impor ilegal senilai Rp 53 miliar disita di Tanjung Priok dan wilayah Kalimantan Barat.

Melansir laporan Investor Daily, sindikat ini mencoba mengelabui petugas dengan memalsukan manifes muatan kapal KM Eden Mas yang bersandar pada 15 Juni 2026. Di atas kertas, puluhan kontainer tersebut dilaporkan berisi mi instan, barang pindahan, dan general cargo. Namun, hasil pemindaian x-ray mendeteksi kebohongan tersebut dan menemukan ribuan bale tekstil selundupan.

Kronologi Pembongkaran Manifest Palsu di Pelabuhan

Penyergapan bermula dari analisis intelijen yang memantau pergerakan KM Eden Mas dari Pontianak. Saat dilakukan pemeriksaan fisik di TPS CDC Banda Tanjung Priok, petugas menemukan 43 peti kemas yang padat oleh muatan balepress. Hingga 22 Juni 2026, pembongkaran parsial terhadap 19 peti kemas saja sudah menghasilkan 2.067 bale pakaian, tas, dan aksesori bekas senilai Rp 37,5 miliar.

Petugas bergerak cepat melakukan pengembangan ke Kalimantan Barat selaku daerah asal barang. Hasilnya, gudang penimbunan di Mempawah dan aktivitas bongkar muat di Kubu Raya langsung digeledah. Petugas menyita tambahan 2.060 bale pakaian bekas senilai Rp 16,48 miliar dari sana, sehingga total nilai sitaan dari jaringan ini membengkak jadi lebih dari Rp 53 miliar.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok pada Selasa (23/6/2026), menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam. Importir yang terlibat dalam rantai pasok ini dipastikan diburu hingga ke akar-akarnya.

Ancaman Kurungan 8 Tahun Penjara Menanti Pelaku

Penyelidikan perkara pidana ini kini diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian. Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Anton Hermawan, menyatakan bahwa seluruh pihak dalam rantai distribusi ini—mulai dari pemesan, ekspedisi, perusahaan pelayaran, hingga pemilik barang di luar negeri—akan diperiksa intensif.

Polisi menyiapkan sanksi hukum berat untuk memberikan efek jera. Selain melanggar UU Kepabeanan, pelaku akan dijerat UU Perdagangan yang melarang importasi barang tidak baru dengan ancaman 5 tahun penjara. Tidak cukup sampai di situ, penyidik juga membuka peluang penggunaan UU Pengelolaan Sampah yang membawa ancaman hukuman jauh lebih berat, yakni maksimal 8 tahun kurungan penjara.

Rekomendasi Untuk Anda

Follow WhatsApp Channel Sorotan Dunia untuk Notifikasi Berita Terbaru Setiap Hari
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *