Duduk Perkara Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Polda Metro Jaya melakukan penangkapan paksa terhadap mantan Menpora Roy Suryo dan Dokter Tifa (Tifauzia Tyassuma) pada Jumat pagi, 19 Juni 2026. Kuasa hukum Roy Suryo mengecam keras tindakan penyidik...
Peristiwa & Hukum - Polda Metro Jaya melakukan penangkapan paksa terhadap mantan Menpora Roy Suryo dan Dokter Tifa (Tifauzia Tyassuma) pada Jumat pagi, 19 Juni 2026.
- Kuasa hukum Roy Suryo mengecam keras tindakan penyidik yang meringsek masuk ke kamar pribadi saat kliennya baru beristirahat selepas perjalanan luar kota.
- Penangkapan Dokter Tifa bertepatan dengan jadwal ujian disertasinya di Universitas Indonesia, memaksa proses akademik tersebut berlangsung daring dari markas kepolisian.
- Kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ini total menyeret delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster penuntutan hukum, di mana tiga orang telah mengantongi SP3.
Sorotandunia.com –Polda Metro Jaya melakukan upaya paksa dengan menangkap pakar telematika Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa pada Jumat (19/6/2026) pagi. Pengondisian kedua tersangka dilakukan secara hampir bersamaan di dua lokasi berbeda. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan operasi penegakan hukum tersebut dan menyatakan bahwa rincian resmi bakal dipaparkan kepada publik. Berdasarkan data yang dikutip dari Kompas, Roy Suryo dijemput oleh tim penyidik di kediamannya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, sekitar pukul 07.00 WIB.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mempersoalkan cara bertindak aparat yang dinilai melanggar privasi kliennya. Roy diketahui baru tiba di rumah pada pukul 03.00 WIB setelah menempuh perjalanan darat dari Bandung, Jawa Barat. Saat sang mantan menteri sedang beristirahat, personel kepolisian masuk ke kamar tidur pribadi yang ditempati Roy bersama istrinya.
Khozinudin menyebut manuver tanpa pemberitahuan tertulis dan mengabaikan panggilan formal ini sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) karena mem-bypass mekanisme hukum acara yang lazim. Pihak pembela juga menegaskan belum menerima lembar resmi penetapan lengkap berkas perkara (P21) dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Pada jam yang hampir bersamaan, penyidik bergerak mengamankan Tifauzia Tyassuma dari unit apartemennya di Tebet, Jakarta Selatan. Momentum penangkapan ini langsung berdampak pada agenda akademik Tifa.
Dirinya dijadwalkan menempuh ujian disertasi di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI) pada pukul 08.00 WIB. Akibat penahanan mendadak tersebut, jalannya ujian doktoral terpaksa dialihkan secara daring menggunakan fasilitas komunikasi di lingkungan Mapolda Metro Jaya.
Penangkapan kedua figur ini merupakan kelanjutan dari penyidikan panjang korps kepolisian terhadap isu hoaks dokumen negara. Secara keseluruhan, penyidik menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu milik Presiden Joko Widodo.
Polisi menjerat para tersangka menggunakan pasal berlapis, yakni Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang dikombinasikan dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.
Tim penyidik mengklasifikasikan para tersangka ke dalam dua kelompok kerja atau klaster pidana yang berbeda. Klaster pertama menyasar aktor-aktor yang diduga melakukan provokasi massa, di mana polisi menyertakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk berbuat kekerasan terhadap penguasa umum. Kelompok ini mengikat lima nama aktivis senior, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Sementara itu, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditempatkan pada klaster kedua bersama peneliti Rismon Sianipar. Ketiganya dibidik dengan dakwaan manipulasi digital merujuk pada Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE atas dugaan tindakan menghapus, menyembunyikan, serta mengubah dokumen elektronik secara ilegal.
Peta penanganan perkara ini bergerak dinamis seiring diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi sejumlah nama. Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dari klaster pertama dipastikan lepas dari status hukum setelah menempuh jalur keadilan restoratif (restorative justice).
Langkah penutupan kasus ini disusul oleh Rismon Sianipar dari klaster kedua yang status tersangkanya resmi dicabut usai dirinya membuat pengakuan terbuka mengenai adanya kekeliruan metodologi dalam penelitian mandiri ijazah Jokowi yang ia lakukan.












