KPK Bongkar Aliran Dana Rp366,7 Miliar Milik 35 ASN Imigrasi
Baca Artikel Singkat 10 detik • PPATK menemukan transaksi mencurigakan senilai Rp366,7 miliar dari 96 rekening milik 35 ASN Ditjen Imigrasi periode 2019-2025. • Hanya 3 persen dari total dana...
Nasional Sumber: Kompas
Sebanyak 35 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Direktorat Jenderal Imigrasi terseret dalam temuan transaksi keuangan fantastis senilai Rp366,7 miliar yang tersebar di 96 rekening berbeda selama periode 2019-2025. Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ini dibuka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengusutan kasus korupsi yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.
Melansir laporan Kompas, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan fakta bahwa hak keuangan resmi berupa gaji dan tunjangan para ASN tersebut hanya menyumbang Rp9,7 miliar atau sekitar 3 persen dari total saldo. Sisa dana jumbo sebesar Rp357 miliar diduga kuat merupakan setoran ilegal dari para pemohon layanan keimigrasian, meliputi pengurusan visa, paspor, izin tinggal, hingga dokumen tenaga kerja asing.
Konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (4/6/2026) mengungkap skema pemerasan terstruktur yang diterapkan oleh para oknum. Pemohon dokumen dipaksa melewati birokrasi yang sengaja dipersulit. Verifikasi berlapis di tingkat Kantor Imigrasi wilayah hingga Ditjen Imigrasi pusat mengharuskan adanya biaya tambahan agar berkas dapat diproses.
Setyo Budiyanto menjelaskan, Silmy Karim saat menjabat sebagai Dirjen Imigrasi periode 2023-2024 diduga memerintahkan penarikan “biaya ekstra” kepada warga negara asing (WNA) lewat Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra. Perintah ini diteruskan ke tingkat Kasubdit, yakni Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, dengan instruksi memberlakukan prinsip “setiap klik ada harganya” untuk setiap proses dokumen izin tinggal.
Akses sistem kemudian diberikan kepada Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi serta staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah. Gusti berperan mengelola beberapa rekening atas nama orang lain (nominee) yang difungsikan sebagai wadah penampung uang setoran dari biro jasa maupun pihak WNA.
Akumulasi setoran tunai dan transfer selama kurun waktu 2022-2026 mencapai minimal Rp145,5 miliar. Aliran dana ini didistribusikan setiap hari Jumat. Silmy Karim diduga mendapatkan jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu.
Guna menyamarkan praktik ini, para pelaku menggunakan sejumlah kode rahasia. Istilah “malaikat” dipakai untuk merujuk pada pembagian uang bagi jajaran pejabat tinggi. Distribusi uang juga disamarkan menggunakan istilah komponen konser musik, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer untuk mengidentifikasi para penerima. Uang hasil pungutan liar ini kemudian digunakan untuk keperluan pribadi, belanja aset, hingga modal bisnis pendirian perusahaan towing.
KPK resmi menetapkan Silmy Karim dan 7 pejabat imigrasi sebagai tersangka. Mereka adalah Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.












