sorotandunia.com, Jakarta — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya resmi menahan Direktur Utama Hanania Group (PT Khazanah Tamma Internasional), Ahmad Syah Farhan (ASF). Penahanan ini menyusul penetapan ASF sebagai tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana perjalanan umrah.
Tersangka telah mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat (29/5/2026). Polisi saat ini mengantongi dua laporan berbeda terkait praktik gagal berangkat biro perjalanan tersebut.
Satu kelompok korban mencatatkan kerugian hingga Rp12,145 miliar. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan angka tersebut berasal dari laporan berinisial JSP yang mewakili sedikitnya 128 calon jemaah. Seluruh jemaah dalam laporan ini sudah melunasi biaya paket, namun perusahaan tidak kunjung merealisasikan jadwal keberangkatan ke Tanah Suci.
”Untuk laporan dengan pelapor JSP, perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor maupun korban yang terdata,” kata Budi melalui keterangan tertulis, Sabtu (30/5/2026).
Penyidik juga tengah mengusut laporan terpisah dari korban berinisial NN yang masih berada di tahap penyelidikan. NN mengalami kerugian materi sebesar Rp78,8 juta setelah pihak travel membatalkan paket keberangkatan untuk dua orang secara sepihak tanpa memberikan jadwal pengganti.
Polisi menjerat ASF menggunakan Pasal 492, Pasal 486, dan/atau Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Proses pemberkasan terus berjalan dengan mengumpulkan keterangan tambahan dari saksi, tersangka, serta alat bukti lainnya.
Penyidikan kasus tidak berhenti pada ASF. Budi menegaskan penyidik sedang melacak potensi keterlibatan pihak lain dalam manajemen perusahaan yang turut andil merugikan para jemaah.
Polda Metro Jaya mengantisipasi adanya korban tambahan di luar dua laporan resmi tersebut dengan membuka posko pengaduan khusus. Masyarakat yang merasa dirugikan oleh Hanania Group diminta datang langsung membawa bukti fisik ke Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Laporan juga dapat disampaikan via WhatsApp ke nomor 0813-1400-141 setiap hari pukul 09.00 hingga 17.00 WIB.





