Intisari Laporan
  • Kepala BP BUMN Dony Oskaria memerintahkan PTPN menghentikan seluruh proses hukum terhadap Kakek Mujiran (72 tahun) atas kasus pengambilan sisa getah karet di Lampung.
  • Selain mendesak pembebasan lewat jalur restorative justice, BP BUMN menginstruksikan PTPN memberikan bantuan sosial serta pekerjaan yang layak kepada Kakek Mujiran.

 

Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN sekaligus Chief Operation Officer Danantara, Dony Oskaria, memerintahkan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) segera menghentikan proses hukum terhadap Kakek Mujiran. Lansia berusia 72 tahun di Lampung itu sebelumnya disidang di Pengadilan Negeri Kalianda karena mengambil sisa getah karet milik PTPN untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

Dony mengecam tindakan kriminalisasi tersebut dan menegaskan bahwa BUMN harus bekerja untuk masyarakat, bukan justru bersikap arogan. Selain mendesak pembatalan laporan hukum, BP BUMN menerbitkan tiga instruksi tegas kepada jajaran direksi PTPN untuk menyudahi polemik ini.

“Sebagai Kepala BP BUMN saya meminta maaf kepada Kakek Mujiran dan keluarga. Saya tegaskan sekali lagi bahwa BUMN adalah milik rakyat dan dibangun dengan uang rakyat. Tidak boleh ada sedikit pun ruang bagi BUMN untuk bersikap arogan dan memperlakukan rakyat seperti itu,” ujar Dony dalam keterangan resminya, Minggu (24/5/2026).

Tiga instruksi tertulis yang diterbitkan meliputi penghentian total segala bentuk proses hukum atau intimidasi, pemberian bantuan sosial yang layak, serta penyediaan lapangan pekerjaan yang sesuai bagi Kakek Mujiran demi menjamin kelangsungan hidup keluarganya.

Manajemen PTPN merespons cepat instruksi tersebut dengan menempuh mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) untuk membebaskan Kakek Mujiran dari penjara. Pihak perusahaan mengakui adanya kelalaian komunikasi di tingkat operasional lapangan dan menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada korban beserta masyarakat.

Kasus ini bermula ketika Kakek Mujiran dituduh melakukan penggelapan getah karet di area PTPN I Regional VII Kebun Bergen, Lampung Selatan. BP BUMN memastikan kasus ini menjadi momentum evaluasi total terhadap standar operasional prosedur (SOP) pengamanan aset di seluruh lini perusahaan negara, dengan kewajiban mengutamakan pendekatan humanis ke depan.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *