Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pembelian 1.098 ekor sapi kurban oleh Presiden Prabowo Subianto menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sah menurut hukum Islam. Pengadaan hewan kurban yang bersumber dari kas negara dinilai memiliki landasan fikih yang kuat dalam tradisi Islam.
Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa APBN berfungsi sebagai Baitul Mal atau kas negara dalam konteks bernegara modern. Merujuk pada riwayat Imam Bukhari, seorang pemimpin atau presiden disunahkan membeli hewan kurban melalui kas negara untuk kepentingan masyarakat luas. Kurban tersebut pada hakikatnya berstatus atas nama negara yang disalurkan demi kemaslahatan rakyat.
Pengadaan ribuan sapi kurban ini sebelumnya dikonfirmasi oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro. Pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp100 miliar melalui pos Bantuan Kemasyarakatan Presiden untuk merealisasikan program tersebut.
Seluruh hewan kurban dibeli langsung dari peternak lokal di berbagai wilayah Indonesia dengan harga bervariasi yang menyesuaikan bobot serta lokasi pembelian. Pemerintah memilih jenis sapi premium berbobot berat, di antaranya Simental, Limousin, Brahman, Angus, Peranakan Ongole, sapi Bali, FH, Belgian Blue, hingga Carolaise.
Tim pembuat kebijakan memastikan seluruh sapi berada dalam kondisi sehat dan memenuhi kriteria syariat Islam. Sapi-sapi tersebut dijadwalkan didistribusikan ke setiap kota dan kabupaten di seluruh Indonesia pada Idul Adha 2026.





