Presiden Prabowo Tunjuk AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat Whoosh Gantikan Luhut
Intisari Laporan • Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) resmi mengemban jabatan Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh) menggantikan Luhut Binsar Pandjaitan. • Perubahan struktur keanggotaan komite...
Nasional Sorotandunia.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mempercayakan posisi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh) kepada Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Pengangkatan ini menggeser posisi Luhut Binsar Pandjaitan yang memimpin komite tersebut pada masa pemerintahan sebelumnya.
Melansir laporan detik.com, regulasi penunjukan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026 mengenai Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015 tentang percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat Jakarta-Bandung. Aturan hukum baru ini sudah dinyatakan berlaku sejak resmi diundangkan pada 12 Mei 2026.
Pemerintah melakukan perombakan demi menjaga efektivitas tugas serta menyesuaikan fungsi kerja organisasi dengan susunan kementerian baru di bawah Kabinet Merah Putih. Berdasarkan isi Perpres tersebut, Menko Bidang Perekonomian ditunjuk mengisi posisi wakil ketua komite.
Jajaran anggota komite kini diisi oleh sederet pejabat tinggi negara. Mereka adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN. Selain itu, Kepala Badan Pengaturan BUMN serta Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) juga ikut masuk dalam daftar keanggotaan tim pengendali proyek ini.
Komite yang dipimpin oleh AHY memegang mandat krusial untuk mengantisipasi dan mengatasi masalah pembengkakan biaya (cost overrun) proyek Whoosh. Tim ini berwenang menyepakati langkah taktis terkait perubahan porsi kepemilikan perusahaan patungan. Mereka juga berhak melakukan penyesuaian jumlah beserta syarat pinjaman dana yang didapatkan oleh pihak perusahaan patungan.
Pemerintah turut memberikan kewenangan penuh kepada komite untuk merumuskan bentuk dukungan APBN jika kendala anggaran kembali terjadi. Intervensi yang bisa dilakukan mencakup penyaluran penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium BUMN. PSSI finansial juga dapat berupa pemberian penjaminan Pemerintah atas kewajiban pimpinan konsorsium demi terpenuhinya kebutuhan modal utama proyek kereta cepat.












