Mantan Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Suap Sertifikat K3
Baca Artikel Singkat 10 detik • Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) atas kasus suap dan gratifikasi sertifikat K3....
Peristiwa & Hukum Sumber: Detik
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan, yang akrab disapa Noel, resmi dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara. Melansir laporan Detik, putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis, 4 Juni 2026. Noel dinyatakan bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Noel langsung menyatakan menerima keputusan hukum tersebut di hadapan majelis hakim. “Terima kasih, Yang Mulia. Saya anggap hukuman yang diberikan Majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan. Jadi dengan ini saya terima, Yang Mulia,” ujarnya saat menanggapi pertanyaan hakim ketua mengenai sikapnya terhadap putusan.
Selain hukuman badan selama 4 tahun 6 bulan, majelis hakim menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, Noel harus menjalani tambahan kurungan selama 90 hari. Hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp3,435 miliar. Harta benda milik Noel terancam dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila nilai hartanya tidak mencukupi, hukumannya akan bertambah 1 tahun kurungan.
Berdasarkan fakta persidangan yang dikutip dari Detik, Noel terbukti menerima uang tunai Rp3 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker. Aliran dana dan barang mewah tersebut berasal dari Irvian Bobby Mahendro, yang dijuluki ‘sultan’ Kemnaker. Uang tersebut diketahui sebagai biaya nonteknis pengurusan sertifikat K3 dari perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja (PJK3).
Hakim memaparkan adanya penerimaan lain berupa gratifikasi dari pihak swasta senilai Rp435 juta. Uang ini diperoleh Noel karena pengaruh jabatan yang diembannya sebagai Wamenaker. Hingga kasus ini bergulir, terdakwa diketahui tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perbuatan mantan Wamenaker ini dinilai melanggar sejumlah pasal berlapis. Majelis hakim menyatakan Noel terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.













