Danantara dan Kemenkeu Bantah Kabar Kewajiban Pembelian Obligasi Merah Putih

danantara Nasional
Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara Dony Oskaria.Foto sc: ANTARA/HO-BP BUMN/pri.
-AA+
comment 2 Created with Sketch Beta. 0 Komentar
Baca Artikel Singkat 10 detik
  • Danantara membantah keras rumor yang menyebut warga negara Indonesia pemilik tabungan atau aset di atas Rp3 miliar diwajibkan membeli produk obligasi negara.
  • Instrumen Obligasi Patriot dan Obligasi Merah Putih murni bersifat sukarela sebagai produk investasi pembiayaan pembangunan nasional.
  • Menteri Keuangan menegaskan tidak ada paksaan pembelian, melainkan pemerintah sedang menyiapkan insentif khusus agar produk ini menarik minat investor.

Sumber: antara

Kabar mengenai kewajiban bagi warga negara Indonesia dengan tabungan atau aset di atas Rp3 miliar untuk membeli produk Obligasi Patriot dan Obligasi Merah Putih dipastikan tidak benar. Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) menyatakan informasi yang beredar di masyarakat tersebut sebagai berita bohong atau hoaks.

Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, menegaskan pemerintah sama sekali tidak memiliki rencana untuk memaksakan pembelian instrumen tersebut kepada kelompok masyarakat tertentu. Melansir laporan antara, Dony menyatakan bahwa seluruh kebijakan investasi Danantara dijalankan dengan prinsip transparansi, tata kelola yang baik, serta tetap menghormati hak masyarakat dalam menentukan keputusan investasi mereka.

Kedua obligasi tersebut murni dirancang sebagai produk investasi sukarela bagi publik dan investor yang ingin berpartisipasi membiayai pembangunan nasional.

Isu miring ini merebak ke publik setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Regulasi baru ini memberikan wewenang kepada Danantara untuk menerbitkan surat utang khusus. Langkah mobilisasi modal lewat obligasi negara ini diambil sebagai strategi memperkuat pembiayaan serta menjaga pertumbuhan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa turut meluruskan simpang siur terkait target wajib wajib pajak pemilik SPT Tahunan di atas Rp3 miliar.

Purbaya menjamin skema wajib itu tidak ada. Hasil rapat di Istana Negara menunjukkan Presiden tidak pernah mengarahkan adanya pemaksaan kepemilikan obligasi ini.

Purbaya menambahkan, pemerintah justru memilih pendekatan persuasif dengan merumuskan insentif khusus guna menarik minat para pemilik modal agar mau menempatkan dana mereka pada produk keuangan kelolaan Danantara tersebut.

🔗 BACA SELANJUTNYA
Daftar HP Android dan iPhone yang Kehilangan Akses WhatsApp pada 2026
Strategi Efisiensi Meta: Mark Zuckerberg Lakukan Pemangkasan Ribuan Karyawan demi Investasi AI

Follow WhatsApp Channel Sorotan Dunia untuk Notifikasi Berita Terbaru Setiap Hari
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *