Jejak Korupsi Glory Harimas: Modus Jual Beli Titik Dapur SPPG Senilai Rp100 Juta

Glory Harimas Peristiwa & Hukum
Tersangka baru Glory Harimaskasus tata kelola MBG Foto: Tangkapan Layar (Antara)
-AA+
comment 2 Created with Sketch Beta. 0 Komentar
  • Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), Glory Harimas Sihombing, sebagai tersangka keenam korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).
  • Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana diduga secara melawan hukum memberikan akses penetapan titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kepada Glory.
  • Glory memanfaatkan akses tersebut untuk menjual setiap titik dapur SPPG kepada pihak ketiga dengan tarif mencapai kisaran Rp100 juta per titik.
  • Uang hasil komersialisasi kuota proyek dari mitra-mitra MBG tersebut kemudian dialirkan kembali oleh Glory kepada Dadan Hindayana dalam bentuk tunai.

Penetapan Tersangka Baru dan Relasi Kuasa di BGN

Sorotandunia.com – Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menyeret figur strategis dari sektor mitra penyokong pemerintah. Berdasarkan data yang dikutip dari detikcom pada Jumat, 19 Juni 2026, Kejaksaan Agung resmi mengumumkan Glory Harimas Sihombing (GHS) sebagai tersangka keenam dalam pusaran kasus korupsi kakap ini. Glory merupakan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), sebuah lembaga yang selama ini memosisikan diri sebagai think-tank strategis ketahanan pangan sekaligus mitra resmi UN World Food Programme dan anggota School Meals Coalition untuk menyokong MBG.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Glory memiliki hubungan kedekatan yang panjang dengan Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana (DH). Relasi keduanya tercatat sudah terbangun jauh sebelum tahun 2024. Hubungan personal yang berjalan bertahun-tahun tersebut diduga menjadi pembuka jalan bagi terjadinya permufakatan jahat dalam pembagian jatah proyek pemenuhan gizi nasional.

Modus Operandi Komersialisasi Titik Dapur SPPG

Konstruksi perkara yang disusun penyidik menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang secara sistematis yang dilakukan oleh mantan Kepala BGN. Dadan Hindayana diduga kuat secara melawan hukum memberikan karpet merah kepada Glory guna memperoleh akses penentuan titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui payung hukum yayasan IFSR. Kuota pengelolaan titik SPPG yang berhasil diamankan dari BGN tersebut tidak dijalankan sesuai peruntukan awal, melainkan diperjualbelikan oleh Glory kepada pihak lain yang ingin masuk menjadi rekanan program.

Tarif yang dipatok untuk satu lokasi pengadaan pangan ini berada di angka yang fantastis. Syarief Sulaeman Nahdi memaparkan bahwa nilai transaksi penjualan titik SPPG dari tangan Glory ke pihak ketiga mencapai kurang lebih Rp100 juta per titik, dan angka ini berpotensi terus berkembang seiring berjalannya proses penyidikan. Untuk memuluskan aksi pengalihan hak kelola tersebut, Glory mendapatkan akses khusus dari Dadan guna mengondisikan serta berkomunikasi langsung dengan tim verifikator internal SPPG di bawah struktur BGN.

Aliran Dana Tunai dan Daftar Tersangka

Aktivitas jual beli kuota proyek ini menghasilkan keuntungan finansial besar yang kemudian mengalir kembali ke pucuk pimpinan lembaga. Hasil pemeriksaan mendeteksi bahwa Glory secara melawan hukum menyetorkan sejumlah uang yang bersumber dari mitra-mitra pembeli titik SPPG kepada Dadan Hindayana. Penyerahan uang haram tersebut dilakukan secara tunai, baik dalam pecahan mata uang rupiah maupun mata uang asing, sebagai kompensasi atas jaminan kelulusan menjadi mitra pelaksana lapangan program MBG.

Padahal, rekam jejak Glory dan lembaganya di ranah publik sempat dinilai sangat meyakinkan dalam mendukung program ini. Pada 9 Mei 2025 di Jakarta, Glory selaku Direktur Eksekutif IFSR bahkan sempat meluncurkan buku ‘Strategi IFSR dalam Akselerasi Implementasi 32.000 SPPG & 82 Juta Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis’ yang dihadiri langsung dan mendapat pujian dari Dadan Hindayana. Beberapa bulan setelahnya, tepatnya Oktober 2025, Glory juga meluncurkan situs ulasan menu MBG dan sempat menyuarakan pembelaan terhadap para relawan yang terpojok akibat maraknya kasus keracunan makanan di lapangan.

Kasus dugaan korupsi yang merontokkan kredibilitas program prioritas ini telah menjerat total enam orang berstatus tersangka. Kejaksaan Agung hingga saat ini telah menahan jajaran petinggi struktural dan rekanan swasta, dengan daftar nama sebagai berikut:

  1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana

  2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya

  3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung

  4. Asep Yusuf Somantri (AYS), selaku orang dekat Sony Sonjaya

  5. Andri Mulyono (AM), selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) yang memegang proyek penyediaan motor listrik BGN

  6. Glory Harimas Sihombing (GHS), selaku Ketua Yayasan IFSR

Rekomendasi Untuk Anda

Follow WhatsApp Channel Sorotan Dunia untuk Notifikasi Berita Terbaru Setiap Hari
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *