Intisari Laporan
  • Komdigi melarang sistem cicilan pada BHP IPFR hasil seleksi frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz, mewajibkan pemenang membayar skema flat tahunan selama 10 tahun masa izin berlaku.
  • Seleksi spektrum ini mewajibkan operator membangun jaringan 4G di wilayah terpencil serta memperluas cakupan 5G hingga minimal 50 persen populasi pada tahun keempat.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan aturan ketat dalam seleksi spektrum frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz dengan meniadakan skema cicilan atau pembayaran bertahap. Pemenang lelang wajib membayar Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Frekuensi Radio (BHP IPFR) secara berkala setiap tahun menggunakan skema flat selama 10 tahun masa berlaku izin.

​Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni Supriyanto, menegaskan bahwa seluruh mekanisme pembayaran ini berjalan sesuai regulasi yang diputuskan oleh Menteri Komunikasi dan Digital. Menurutnya, peserta seleksi dipastikan sudah memperhitungkan seluruh kewajiban finansial serta investasi teknologi sebelum mengajukan penawaran harga.

Proses seleksi ini dirancang tidak hanya berfokus pada pengejaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Komdigi mewajibkan para pemenang untuk merealisasikan komitmen pembangunan jaringan seluler generasi keempat (4G LTE) di wilayah-wilayah yang belum terjangkau (unserved dan underserved). Operator terpilih juga dibebani target perluasan penetrasi cakupan 5G hingga menjangkau minimal 50 persen populasi pada tahun keempat masa berlaku izin frekuensi.

​Langkah ini diambil guna mendorong pemerataan cakupan serta peningkatan kualitas internet broadband di Indonesia. Spektrum 700 MHz dan 2,6 GHz diharapkan jatuh ke tangan perusahaan telekomunikasi yang tidak sekadar berani menawar dengan harga tertinggi, melainkan memiliki komitmen kuat membangun infrastruktur digital secara nasional.

Penataan frekuensi ini mengacu pada regulasi formal, yakni Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2023 untuk pita 700 MHz, serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 17 Tahun 2025 untuk pita 2,6 GHz. Proyeksi jangka panjang dari optimalisasi spektrum ini adalah memacu kecepatan internet seluler demi menyokong target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 dan Rencana Strategis Komdigi 2025–2029.

Sebagai latar belakang performa finansial lembaga, Komdigi mencatatkan realisasi PNBP total pada tahun anggaran 2025 sebesar Rp29,30 triliun, atau menembus 116,04 persen dari target awal Rp25,25 triliun. Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital menjadi penyumbang angka terbesar dengan menyetor Rp22,89 triliun dari target Rp20,31 triliun.

Unit kerja lain di lingkungan Komdigi juga mencatatkan kontribusi finansial bervariasi pada tahun lalu. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) menyumbang Rp4,86 triliun, disusul Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital sebesar Rp1,50 triliun. Ditjen Komunikasi Publik dan Media mengumpulkan Rp23,78 miliar, sedangkan Ditjen Ekosistem Digital mencatat Rp13,11 miliar. Sektor lain seperti BAKTI menyumbang Rp870,38 juta, Sekretariat Jenderal mengantongi Rp890,76 juta, dan Inspektorat Jenderal mencatat PNBP senilai Rp32,26 juta.


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *