Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan tindakan tegas dalam operasi pengawasan keimigrasian yang berlangsung di Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, pada Rabu, 6 Mei 2026. Dalam operasi tersebut, pihak otoritas mengamankan sebanyak 210 warga negara asing (WNA) yang diduga kuat menjadi pelaku dalam praktik penipuan investasi berbasis daring. Penangkapan ini merupakan langkah responsif institusi terhadap munculnya laporan mengenai aktivitas-aktivitas mencurigakan yang terdeteksi di lingkungan masyarakat, khususnya pada beberapa titik hunian di wilayah Batam.
Pelaksanaan operasi pengawasan ini dipusatkan di beberapa titik strategis di Kecamatan Lubuk Baja, yang mencakup area apartemen dan kompleks perumahan. Berdasarkan hasil pendataan resmi, dari 210 WNA yang diamankan, terdapat keberagaman kewarganegaraan yang terdiri dari 125 warga negara Vietnam, 84 warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT), dan 1 warga negara Myanmar. Jika dilihat dari komposisi gender, kelompok ini didominasi oleh laki-laki sebanyak 163 orang, sementara 47 orang lainnya adalah perempuan. Keseluruhan individu tersebut langsung berada di bawah pengawasan ketat pihak imigrasi untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut terkait aktivitas ilegal yang mereka lakukan selama berada di wilayah hukum Indonesia.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, memberikan keterangan resmi mengenai duduk perkara penangkapan massal ini. Beliau menegaskan bahwa keberadaan para WNA tersebut di Batam tidak sesuai dengan izin yang diberikan oleh negara. Investigasi awal menunjukkan bahwa mayoritas dari terduga pelaku ini masuk ke Indonesia menggunakan dokumen perjalanan yang bersifat sementara, yakni visa kunjungan dan Visa on Arrival (VoA). Namun, di lapangan, ditemukan fakta bahwa izin tinggal tersebut justru disalahgunakan untuk menjalankan kegiatan kerja ilegal yang berkaitan dengan operasional investasi daring yang merugikan, yang mana hal ini sangat bertolak belakang dengan fungsi asli dari izin tinggal yang mereka miliki.

Langkah hukum yang diambil oleh Direktorat Jenderal Imigrasi ini merupakan bentuk nyata dari penguatan fungsi intelijen dan pengawasan di pintu-pintu masuk serta wilayah kedaulatan Indonesia. Hendarsam Marantoko menekankan bahwa penggunaan visa kunjungan bagi aktivitas komersial ilegal adalah pelanggaran serius terhadap aturan keimigrasian. Oleh karena itu, penindakan di Lubuk Baja ini dilakukan agar memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia patuh terhadap peruntukan izin tinggalnya. Fokus utama dari operasi ini adalah memutus rantai kegiatan mencurigakan yang memanfaatkan fasilitas kemudahan izin masuk untuk tujuan tindak pidana siber dan penipuan lintas negara.
Seluruh proses penangkapan 210 WNA tersebut dilaksanakan dengan mengikuti prosedur hukum yang berlaku, di mana petugas melakukan penyisiran menyeluruh terhadap hunian yang dijadikan markas aktivitas mereka. Pihak imigrasi terus melakukan pendalaman materiil terhadap data-data keimigrasian para pelaku guna menentukan langkah pendeportasian atau proses hukum lanjutan. Fokus pada detail kewarganegaraan, terutama jumlah signifikan dari Vietnam dan RRT, menjadi perhatian khusus dalam memetakan pola pergerakan warga asing yang masuk ke wilayah Batam dengan indikasi penyalahgunaan dokumen.
Sumber Referensi: batam.imigrasi.go.id





