Intisari Laporan
  • AS (51), pendiri pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak dan kekerasan seksual.
  • Tersangka melakukan aksi pencabulan sebanyak 10 kali terhadap satu korban dalam kurun waktu Februari 2020 hingga Januari 2024 dengan modus meminta dipijat.
  • Tersangka ditangkap di Masjid Agung Purwantoro, Wonogiri, pada Kamis (7/5/2026) setelah sempat mangkir dan melarikan diri dari panggilan penyidik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI), has been verified by the editorial team.

Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, mengonfirmasi penangkapan AS (51), pendiri pondok pesantren yang berlokasi di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, atas tindak pidana pencabulan terhadap anak dan kekerasan seksual. Tersangka telah melakukan aksi bejat tersebut secara berulang terhadap salah satu santriwati selama kurun waktu empat tahun, dari Februari 2020 hingga Januari 2024. Penangkapan dilakukan di Wonogiri pada Kamis (7/5/2026) setelah pelaku sempat mangkir dari panggilan penyidik.

Dalam konferensi pers yang digelar di Polresta Pati pada Kamis (7/5/2026), Kombes Pol Jaka Wahyudi menjelaskan bahwa tersangka AS melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban sebanyak 10 kali di lokasi yang berbeda-beda. Modus operandi yang digunakan tersangka diawali dengan mengajak korban untuk memijatnya dengan alasan tertentu. Setelah korban masuk ke kamar, tersangka justru menyuruh korban untuk melepas pakaiannya. Dari situ, tersangka melancarkan aksi pencabulan terhadap korban tersebut.

Peristiwa ini berlangsung di pondok pesantren milik tersangka yang berada di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Selama kurun waktu Februari 2020 hingga Januari 2024, tersangka terus menerus melakukan aksinya terhadap korban yang saat itu masih berstatus sebagai santriwati di pondok pesantren tersebut.

Kasus ini akhirnya terungkap ke publik setelah korban yang telah lulus dari pondok pesantren memberanikan diri untuk menceritakan pengalamannya kepada ayahnya. Setelah mendengar pengakuan anaknya, ayah korban kemudian membawa korban untuk menjalani pemeriksaan visum di rumah sakit. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian di Polresta Pati.

Menurut Kombes Pol Jaka Wahyudi, proses penyidikan awalnya sempat terkendala karena beberapa saksi menarik laporan yang telah dibuat di Polresta Pati. Kendati demikian, setelah penyidik memperoleh bukti tambahan yang cukup, polisi akhirnya menetapkan AS sebagai tersangka. Setelah penetapan status tersangka, penyidik melakukan pemanggilan terhadap AS. Namun dalam perjalanannya, tersangka mangkir dari panggilan penyidik dan justru memilih melarikan diri.

Setelah melakukan pengejaran, tim penyidik berhasil menangkap tersangka di daerah Wonogiri. Penangkapan tepatnya dilakukan di Masjid Agung Purwantoro pada Kamis (7/5/2026). Kombes Pol Jaka Wahyudi menyebutkan bahwa tersangka ditangkap dua hari setelah mangkir, atau tepatnya dua kali 24 jam setelah pelaku melarikan diri dari jangkauan penyidik.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu kerudung berwarna hitam, satu celana dalam, dan satu pakaian lengan panjang. Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari berkas perkara yang disusun penyidik untuk proses hukum selanjutnya.


Sumber referensi: detik.com/jateng

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *