Kemenimipas Evaluasi 99 Layanan Keimigrasian dan 52 Layanan Pemasyarakatan di Rakor 2026
Evaluasi layanan Kemenimipas dalam Rakor 2026 menyaring 52 layanan pemasyarakatan menjadi delapan layanan berdaya ungkit tinggi dan 99 layanan keimigrasian menjadi tiga prioritas. Tiga Quick Win pemasyarakatan ditetapkan meliputi Asimilasi,...
Nasional - Evaluasi layanan Kemenimipas dalam Rakor 2026 menyaring 52 layanan pemasyarakatan menjadi delapan layanan berdaya ungkit tinggi dan 99 layanan keimigrasian menjadi tiga prioritas.
- Tiga Quick Win pemasyarakatan ditetapkan meliputi Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, dan Cuti Menjelang Bebas; Penelitian Kemasyarakatan; serta Sistem Database Pemasyarakatan.
- Kemenimipas merilis aplikasi STAR Proaksi yang menjadi kanal sekaligus dasbor pemantau 15 Program Aksi layanan publik.
Evaluasi layanan Kemenimipas terhadap 99 layanan keimigrasian dan 52 layanan pemasyarakatan digelar dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Kemenimipas Tahun 2026 di Jakarta, Senin (21/9). Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto meminta hasil evaluasi diterjemahkan menjadi aksi nyata di lapangan, bukan berhenti sebatas bahan diskusi.
Perintah Agus ditujukan kepada pimpinan di seluruh lini, dari Unit Pusat, Kantor Wilayah, hingga Unit Pelaksana Teknis (UPT). Ia meminta kejelasan setiap agenda pasca-Rakor.
“Setelah rakor ini selesai, setiap pimpinan harus memiliki kejelasan apa yang harus dikerjakan, siapa yang bertanggung jawab, kapan harus diselesaikan, bagaimana mencapai keberhasilan yang dapat diukur, dan bagaimana hasilnya dilaporkan. Jangan pulang hanya membawa bahan paparan, bawalah pulang pekerjaan yang harus diselesaikan dan perubahan yang bisa diwujudkan,” tegas Menteri Agus.
Di bidang pemasyarakatan, evaluasi diawali dengan pemetaan 52 jenis layanan. Penyaringan mempertimbangkan tingkat urgensi, dampak pemenuhan hak warga binaan, risiko tata kelola, intensitas permasalahan, dan kebutuhan perbaikan. Hasilnya, delapan layanan berdaya ungkit tinggi terpilih, lalu ditetapkan tiga Quick Win.
Ketiganya adalah klaster Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, dan Cuti Menjelang Bebas; Penelitian Kemasyarakatan (Litmas); serta Sistem Database Pemasyarakatan. Observasi dan uji petik dilakukan pada lima wilayah dan 18 UPT. Tantangan yang ditemukan tidak sekadar soal lamanya proses, melainkan perlunya kepastian waktu, pembagian kewenangan, standardisasi pengambilan keputusan, serta keterlacakan data.
Perubahan diarahkan pada tiga hal: waktu layanan yang tidak pasti menjadi standar terukur, beban Litmas yang tidak terkendali menjadi penyelesaian berbasis baseline dan redistribusi beban, serta perubahan data yang sulit ditelusuri menjadi transaksi dengan akun individual dan jejak audit.
Evaluasi keimigrasian menyisir 99 layanan di bawah tiga direktorat teknis. Kriteria penyaringan mencakup daya ungkit, tingkat risiko, ketergantungan pada otomasi, intensitas interaksi dengan masyarakat dan Warga Negara Asing, hingga dampak terhadap kedaulatan, keamanan, dan penerimaan negara.
Tiga layanan prioritas yang lolos adalah penerbitan dan penggantian paspor melalui M-Paspor, layanan izin tinggal melalui Molina, serta pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) melalui autogate dan manual gate. Uji lapangan berlangsung pada 21 Juli–8 Agustus 2026 di enam wilayah dan 13 UPT.
Langkah perbaikan yang dirumuskan meliputi kepastian dan percepatan layanan paspor, penyelesaian kendala paspor melalui satu pintu, percepatan izin tinggal berbasis risiko, pengawasan WNA berbasis risiko, dan fast line perlintasan berbasis risiko di TPI.
Dukungannya, Kemenimipas menyiapkan enam enabler lintas layanan: pengelolaan SDM berbasis beban kerja dan risiko, segregasi kewenangan, penguatan sistem dan integrasi data, penguatan sarana prasarana, risk intelligence, serta penguatan integritas dan pengawasan internal.
Rakor 2026 sekaligus menjadi ajang perilisan aplikasi STAR Proaksi. Aplikasi ini berfungsi sebagai kanal sekaligus dasbor pemantauan 15 program aksi, diproyeksikan menjadi data tunggal seluruh Program Aksi Kemenimipas. Evaluasi kedua bidang itu sendiri menggarisbawahi satu arah: perbaikan ditujukan pada sistem, bukan hanya pada individu pelaksana.











