Danantara Bantah PT DSI Jadi Calo Ekspor Komoditas Strategis
Baca Artikel Singkat 10 detik • COO BPI Danantara Dony Oskaria membantah PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) bertindak sebagai calo atau perantara ekspor komoditas SDA strategis. • Manajemen menjamin kehadiran...
Bisnis Sorotandunia.com, Jakarta – PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dipastikan tidak akan berfungsi sebagai makelar atau perantara dalam tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis. Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) menjamin kehadiran institusi ini murni untuk pengawasan, bukan meraup keuntungan dari selisih harga jual pengusaha.
Pernyataan ini keluar menyusul munculnya kekhawatiran pelaku pasar terhadap potensi kembalinya praktik monopoli perdagangan. Banyak pihak mengkhawatirkan pola kerja DSI bakal menyerupai Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) pada masa Orde Baru. Melansir laporan detikfinance, manajemen Danantara menggaransi operasional lembaga baru tersebut tidak akan menggerus margin keuntungan para eksportir.
COO BPI Danantara, Dony Oskaria, menegaskan bahwa skema yang diterapkan pada tahap awal ini berfokus pada biaya layanan, bukan penarikan margin keuntungan sepihak. Komponen biaya tersebut digunakan untuk mendanai operasional teknis di lapangan, seperti proses inspeksi komoditas.
“Jadi harganya itu bukan margin, kemudian kita seolah-olah jadi calo ngambil margin, itu bukan demikian,” kata Dony saat ditemui jurnalis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Pemerintah menargetkan tata kelola baru ini mampu mendongkrak volume ekspor nasional dengan harga yang kompetitif di pasar global. Pendapatan negara diproyeksikan meningkat tanpa harus membebani pengusaha dengan mark-up harga yang tidak masuk akal. Dony menganalogikan, Danantara tidak akan mengambil komoditas seharga 5 lalu menjualnya kembali dengan harga 10.
Formulasi harga jual komoditas alam Indonesia dipastikan tetap merujuk pada standar ketentuan internasional. Langkah ini diambil karena penetapan harga sepihak yang terlalu tinggi justru berisiko membuat produk Indonesia kehilangan daya saing dan tidak laku di pasar global.
Melalui skema pemeriksaan ini, pengusaha diklaim akan mendapatkan keuntungan berupa kepastian hukum (legal standing). Proses pengecekan oleh DSI bakal memvalidasi kesesuaian jumlah dan harga barang sebelum dikirim ke luar negeri. Eksportir memiliki kekuatan hukum yang lebih solid karena produk mereka telah terverifikasi secara resmi oleh negara.
Sumber: Detikfinance








