Sekjen Mualaf Center Indonesia, Hanny Kristianto, mengambil langkah tegas dengan membatalkan status administratif keislaman Dokter Richard Lee melalui pencabutan sertifikat mualaf. Langkah hukum dan moral ini diambil setelah munculnya evaluasi mendalam mengenai konsistensi sang dokter dalam menjalankan kewajiban sebagai seorang muslim serta dugaan penyalahgunaan status agama untuk kepentingan di luar ibadah.
Pendakwah dan sekaligus sekjen Mualaf Center Indonesia Hanny Kristianto menegaskan bahwa pemberian sertifikat mualaf seharusnya diikuti dengan tanggung jawab spiritual dan ketaatan terhadap prinsip-prinsip Islam. Namun, dalam masa perjalanannya, Hanny melihat adanya ketidaksesuaian antara status mualaf yang telah disandang Richard Lee dengan tindakan nyata di ruang publik. Pihak Mualaf Center Indonesia merasa perlu mengambil tindakan ini agar menjaga integritas proses syahadat agar tidak disalahartikan oleh masyarakat luas.
Lebih lanjut, Hanny Kristianto menyoroti bahwa Richard Lee dinilai belum menunjukkan kesungguhannya dalam mempelajari nilai dasar agama setelah menyatakan diri memeluk Islam. Pencabutan ini merupakan bentuk konsekuensi dari penilaian terhadap perilaku Richard Lee yang dianggap jauh dari adab seorang mualaf. Hanny menekankan bahwa agama tidak sepatutnya digunakan sebagai sarana untuk meningkatkan popularitas atau sekadar kebutuhan konten media sosial, melainkan harus didasari oleh penguatan keyakinan hati serta perbaikan akhlak.
Dalam keterangannya, pihak pendakwah juga menyebutkan adanya kekecewaan terhadap beberapa pernyataan atau tindakan Richard Lee yang dipandang tidak menghargai nilai-nilai keislaman secara mendalam. Proses pembatalan sertifikat ini menjadi tanda bahwa dukungan moral dan administratif dari lembaga mualaf dapat ditarik kembali apabila pemegang sertifikat terbukti melakukan pelanggaran terhadap komitmen spiritual yang telah disepakati sebelumnya di hadapan saksi-saksi.
Peristiwa pencabutan sertifikat mualaf Dokter Richard Lee oleh Hanny Kristianto mencatatkan dinamika baru dalam pembinaan mualaf di Indonesia. Keputusan ini secara resmi mengakhiri pendampingan administratif dari pihak Hanny terhadap status keislaman sang dokter, dengan penekanan pada perlindungan marwah agama dari kepentingan non-religius.
Referensi & Sumber data: beritasatu.com

